CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka pendaftarannya pada bulan September 2023 mendatang. Momen ini banyak ditunggu oleh masyarakat Indonesia, terutama fresh graduate dan job-seeker. Jika kalian tertarik untuk mendaftar CPNS dan PPPK tahun ini, maka ketahui dulu apa saja syarat dan ketentuannya sehingga bisa menyiapkannya mulai sekarang!
Berikut adalah informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK bulan September!
Kapan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka?
Jika kalian berencana untuk mendaftar di rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, maka kalian harus mencatat tanggal pendaftarannya. Untuk pembukaan pendaftarannya sendiri akan dibuka mulai bulan September, estimasi di pertengahan bulan September hingga akhir September.
Proses seleksi akan berlangsung mulai dari Bulan September hingga bulan April 2024, jadi jika kalian ingin mengikuti proses seleksinya diharapkan untuk menyiapkan diri dengan baik. Selain itu, informasi terkait untuk formasinya, kurang lebih sekitar 1.030.751 formasi akan dibuka pada tahapan rekrutmen tahun ini.
Dimana sekitar 1 juta formasi itu akan tersebar di berbagai lembaga atau kementerian dan pemerintah daerah atau Pemda. Untuk pembagianya sendiri, 80% dari formasi akan mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK. Lalu sisanya sekitar 20% sisanya untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.
Syarat dan Ketentuan CPNS 2023 & PPPK
Untuk kalian yang berminat mengikuti pendaftaran CPNS 2023, berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang harus kalian perhatikan untuk mendaftar ke CPNS 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Peserta belum pernah dipidana penjara
- Peserta tidak sedang menjabat sebagai calon PNS,TNI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki jenjang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang sedang dibuka
- Peserta belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
- Peserta sehat jasmani dan rohani
- Peserta bukan anggota maupun pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
- Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun
Dokumen CPNS 2023 & PPPK
Setelah mengetahui apa saja syarat dan ketentuan dari CPNS dan PPPK 2023, berikut ini adalah beberapa dokumen atau berkas yang dibutuhkan:
- Melampirkan fotokopi ijazah terakhir asli dan transkrip nilai (ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF)
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) (ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG)
- Melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melampirkan Fotokopi KTP (ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG)
- Melampirkan akta kelahiran (ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF)
- Pas foto dengan latar belakang merah (ukuran maksimal 300 KB dalam format JPG)
- Melampirkan CV Terbaru (ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF)
- Melampirkan sertifikat (ukuran maksimal 1000 KB dalam format PDF)
Cara Mendaftar CPNS 2023
Karena pendaftaran akan dibuka di bulan September, jika kalian berencana untuk mendaftar nantinya maka pastikan sudah mulai menyiapkan dokumen-dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini adalah cara mendaftar CPNS dan PPPK 2023 yang harus kalian ketahui:
- Buka laman SSCASN disini
- Kemudian klik opsi daftar
- Isi informasi data pribadi yang diminta
- Klik “lanjutkan”
- Klik “proses pendaftaran akun”
Setelah mendapatkan akun SSCASN, maka langkah selanjutnya adalah mengisi data diri untuk mendaftar CPNS 2023. Berikut adalah cara daftar CPNS 2023:
- Login ke akun SSCASN
- Isi data diri lengkap
- Unggah swafoto sesuai ketentuan
- Klik “selanjutnya”
- Pilih jenis seleksi dan formasi CPNS
- Unggah berkas sesuai syarat
- Cetak kartu